SOTK DESA


KEPALA DESA SUNGAI RUKAM

 

PERATURAN DESA SUNGAI RUKAM

NOMOR 01 TAHUN 2024

 

TENTANG

 

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERANGKAT DESA SUNGAI RUKAM

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA SUNGAI RUKAM

Menimbang

:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana terlah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka perlu mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Sungai Rukam;

b. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desaserta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa, maka perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi pemerintah desa yang telah ada;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sungai Rukam, perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

 

Mengingat

:

1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 2754);

2.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6398);

3.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);

4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Kepala Desa;

7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

 

8.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemnberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);

9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana terlah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 661);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 8);

13. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Nomor 48).

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SUNGAI RUKAM

Dan

KEPALA DESA SUNGAI RUKAM

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DAN PERANGKAT DESA SUNGAI RUKAM

 

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa   ini yang dimaksud dengan:

 

1. Desa adalah Desa Sungai Rukam ;

2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Sungai Rukam dan BPD Desa Sungai Rukam;

3. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sungai Rukam;

4. BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Sungai Rukam;

5. Kepala Desa adalah Kepala Desa Sungai Rukam;

6. Camat adalah Camat Enok;

7. Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Sungai Rukam;

8. Sekretariat Desa adalah Sekretariat Desa Sungai Rukam;

9. Diberhentikan sementara adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan sementara waktu dari jabatannya karena sebab-sebab tertentu dan masih terbuka kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk diangkat kembali;

10. Diberhentikan tetap untuk selanjutnya disebut diberhentikan adalah suatu keadaan dimana seseorang diberhentikan dari jabatannya secara tetap;

11. Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

12. Musyawarah Desa adalah Musyawarah Desa Sungai Rukam;

13. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Sungai Rukam;

14. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Kepala Desa Sungai Rukam;

15. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa Sungai Rukam;

16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

17. Hari adalah hari kerja;

18. Penjabat Kepala Desa adalah seorang penjabat yang diangkat oleh Bupati dari PNS Pemerintah Daerah untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;

19. Calon Perangkat Desa adalah warga masyarakat Desa setempat yang berdasarkan penjaringan oleh Panitia memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti penyaringan atau seleksi Calon perangkat desa;

20. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pengisian perangkat untuk mendapatkan Bakal Calon perangkat desa dari warga masyarakat Desa setempat;

21. Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kemampuan para Bakal Calon Perangkat Desa;

22. bahwa untuk mengisi kekosongan Sekretaris Desa Sungai Rukam perlu dilakukan Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris Desa Sungai Rukam;

  

BAB II

PEMBENTUKAN

 

Pasal 2

(1) Dengan peraturan desa ini, dibentuk Struktur Organisasi Pemerintah Desa;

(2) Struktur Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas :

a. Sekretariat Desa, yang terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu :

1) Urusan  Tata Usaha dan Umum;

2) Urusan  Keuangan;

3) Urusan  Perencanaan.

b. Pelaksana Teknis, yang terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu:

1) Seksi Pemerintahan;

2) Seksi Kesejahteraan;

3) Seksi Pelayanan.

c. Pelaksana Kewilayahan, yang terdiri dari 4 (Empat) dusun yaitu:

1) Kepala Dusun Rukam Jaya;

2) Kepala Dusun Mulya Jaya

3) Kepala Dusun Permai Jaya;

4) Kepala Dusun Sepakat;

(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;

(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa;

(5) Bagan Struktur Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

BAB III

KEPALA DESA

 

Bagian Kesatu

Kedudukan

 

Pasal 3

Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Bagian Kedua

Tugas dan Wewenang Kepala Desa

 

Pasal 4

(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;

c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan asset desa;

 

d. menetapkan peraturan desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;

e. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa yang telah mendapatkan kesepakatan bersama dengan BPD;

f. membina kehidupan masyarakat desa;

g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

h. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

i. mengembangkan sumber pendapatan desa;

j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;

l. memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;

n. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagia Ketiga

Kewajiban dan Hak Kepala Desa

 

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3  ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

 

d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;

g. menjalin koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;

i. mengelola keuangan dan aset desa;

j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;

k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;

l. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;

m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;

o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan

p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa kepada BPD;

b. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa kepada BPD;

c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;

d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;

e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa ; dan

f. mendapatkan cuti.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:

1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;

2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;

3. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

BAB  IV

SEKRETARIAT DESA 

Bagian Kesatu

Umum

Pasal  7

(1) Sekretariat desa mempunyai  fungsi dalam bidang administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi administrasi umum, aparatur desa, keuangan, program dan mengkoordinasikan serta mengendalikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan.

(2) Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu :

a. Urusan Tata Usaha dan Umum;

b. Urusan Keuangan; dan

c. Urusan Perencanaan.

 

(3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa atau yang disebut dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa.

(4) Bidang urusan dipimpin oleh seorang Kepala Urusan atau yang disebut dengan nama lain merupakan unsur staf yang bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Desa.

(5) Pada bidang urusan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diangkat seorang perangkat desa sebagai Bendahara Desa.

 

Bagian Kedua

Uraian Tugas Sekretaris Desa dan Kepala Urusan

 

Pasal  8

(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai uraian tugas antara lain :

a. menyusun rencana kerja sekretariat;

b. menyusun dan mengkordinasikan rancangan Peraturan Desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa;

c. melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;

d. melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa dalam Berita Desa;

e. mengelola administrasi produk hukum desa;

f. mengelola dan mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran;

g. mengelola administrasi dan penatausahaan keuangan desa;

h. menyusun dan melaksanakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;

i. mengkoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;

j. mengkoordinasikan penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;

k. melaksanakan persiapan, dan mencatat hasil-hasil rapat;

l. melakukan kegiatan inventarisasi (mencatat, mengawasi, memelihara) kekayaan Desa;

m. melakukan penataan administrasi aparatur desa;

n. mengelola pengadaan dan perlengkapan serta rumah tangga desa ;

o. melakukan kegiatan administrasi pendapatan yang dikelola oleh Desa dan menganalisa data sumber pendapatan desa baru untuk dikembangkan;

p. melakukan, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta melaksanakan kearsipan;

q. memberikan informasi mengenai keadaan Sekretariat Desa dan keadaan desa;

r. melaksanakan dan mengusahakan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;

s. menyelenggarakan pengelolaan Buku Administrasi Umum;

t. membina dan memotivasi perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan tugas;

u. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas pada perangkat desa;

v. memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa; dan

w. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a mempunyai uraian tugas antara lain :

a. melaksanakan tata kelola surat masuk dan keluar, serta melaksanakan tata kearsipan;

b. melaksanakan penyimpanan alat- alat tulis kantor, serta pemeliharaan peralatan kantor;

c. menyusun rencana dan program kerja urusan Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

d. mengonsep dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatagani oleh pimpinan;

e. melaksanakan  kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;

f. melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g. melaksanakan ketertiban dan kebersihan kantor serta bangunan lain milik desa;

h. melaksanakan tata kelola administrasi aparatur pemerintah desa;

i. menyusun, menyimpan, dan memelihara data-data kepegawaian perangkat desa di lingkup desa;

j. mengelola buku administrasi umum;

k. mengelola penyusunan dan pencatatan inventarisasi data aset barang dan  kekayaan desa;

l. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa dan administrasi pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;

m. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas, serta kegiatan kerumahtanggaan pada umumnya; dan

n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

(3) Kepala Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b mempunyai uraian tugas antara lain:

a. membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;

b. membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;

c. membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;

d. membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa;

e. membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan desa;

f. membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;

g. mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);

h. membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;

i. melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;

j. membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan

k. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

(4) Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c mempunyai uraian tugas antara lain:

a. Menghimpun usulan program kerja dari pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan sebagai bahan pengkajian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa;

b. Menyusun dan merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);

c. Menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dalam skala tahunan sebagai penjabaran dari RPJMDesa ;

d. menyiapkan bahan dalam penyusunan rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;

e. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD);

f. menyajikan data pelaksanaan kegiatan Desa; dan

g. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan/Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa;

h. menyiapkan bahan dalam penyusunan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan  kepada BPD;

i. menyiapkan bahan dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

j. menyusun dan mengentri data profil desa online;

k. mengelola data website desa dan sistem aplikasi keuangan desa;

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa.

 

Bagian Ketiga

Bendahara

 

Pasal 9

(1) Pada sekretariat desa diangkat seorang bendahara.

(2) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala Urusan Keuangan.

(3) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unsur perangkat desa.

(4) Uraian tugas Bendahara Desa adalah sebagai berikut menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. 

BAB V

PELAKSANA TEKNIS 

Bagian Kesatu

Umum 

Pasal  10

(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi melaksanakan tugas operasional dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;

(2) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu :

a. Seksi Pemerintahan;

b. Seksi Kesejahteraan;

c. Seksi Pelayanan.

(3) Pelaksana teknis  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi atau yang disebut dengan nama Kasi.

 

Bagian Kedua

Uraian Tugas Kepala Seksi

 

Pasal  11

Kepala Seksi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, mempunyai uraian tugas antara lain:

a. melaksanakan penataan administrasi pemerintahan desa;

b. mengadakan kegiatan pencatatan alih tugas tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;

c. menyusun konsep pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;

d. melaksanakan administrasi penetapan dan penegasan batas Desa;

e. mengembangkan sistem administrasi dan informasi Desa;

f. melaksanakan dan memberikan pelayanan bidang kependudukan;

g. melaksanakan kegiatan pendataan papan dan buku monografi desa;

h. menyusun rancangan produk hukum desa baik berupa peraturan desa, peraturan Kepala Desa, peraturan bersama Kepala Desa atau keputusan Kepala Desa;

i. melaksanakan administrasi dan peningkatan penerimaan keuangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)  dan Pendapatan Asli Desa  (PAD);

j. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan demokrasi di desa;

k. melaksanakan pembinaan kerukunan antar umat beragama;

l. melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban, memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;

m. menyusun dan merumuskan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa;

n. memfasilitasi dan mengembangkan kerjasama antar desa;

o. memfasilitasi penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala desa;

p. merencanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat desa;

q. menginventarisasi kegiatan dan personil keamanan lingkungan;

r. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa; dan

s. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Pasal 12

Kepala Seksi Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mempunyai tugas antara lain:

a. melaksanakan pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa, jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja; menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan; yang bekerja di luar negeri;

b. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan kantor Desa;

c. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, jalan usaha tani dan embung desa;

 

d. memfasilitasi pendataan dan renovasi rumah tidak layak huni di desa;

e. membangun dan mengelola pendidikan anak usia dini milik desa;

f. membangun dan pengembangkan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa;

g. memfasilitasi dan memotivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa;

h. mengembangkan dan membangun pos kesehatan Desa dan Polindes;

i. mengelola pemakaman desa dan petilasan;

j. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan sanitasi  lingkungan (persampahan melalui pengomposan, drainase skala tersier dan air limbah rumah tangga);

k. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan mengendalikan pembangunan air bersih berskala Desa, irigasi tersier, lapangan Desa, taman Desa, saluran untuk budidaya perikanan;

l. mengembangkan sarana dan prasarana produksi di desa;

m. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa dan kios Desa;

n. melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan tempat pelelangan ikan milik Desa;

o. mengembangkan usaha mikro dan keuangan mikro berbasis desa;

p. melaksanakan pembangunan dan mengelola lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa;

q. mengembangkan benih lokal, ternak secara kolektif, balai benih ikan;

r. memfasilitasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

s. mengembangkan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan serta sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; dan

t. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

Pasal 13

Kepala Seksi Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6ayat (2) huruf c mempunyai uraian tugas antara lain :

a. menyusun program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat  dan kesejahteraan sosial;

b. menyusun program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh dan raskin;

c. mengembangkan seni budaya lokal;

d. memfasilitasi pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;

e. memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan kelompok-kelompok masyarakat di desa melalui:

1) kelompok tani;

2) kelompok nelayan;

3) kelompok seni budaya; dan

4) kelompok masyarakat lain di Desa.

f. memfasilitasi pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;

g. memfasilitasi  dan memberdayakan kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,  perempuan, masyarakat adat, dan difabel;

h. memfasilitasi pembentukan dan paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;

i. memfasilitasi penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;

j. memfasilitasi pembentukan kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

k. meningkatkan kapasitas masyarakat miskin melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;

l. mengembangkan dan mendayagunakan teknologi tepat guna;

m. meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui:

1) kader pemberdayaan masyarakat Desa;

2) kelompok usaha ekonomi produktif;

3) kelompok perempuan;

4) kelompok tani;

5) kelompok masyarakat miskin;

6) kelompok nelayan;

7) kelompok pengrajin;

8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;

9) kelompok pemuda; dan

10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.

n. menyusun  program  dan pengumpulan  bahan  serta  menyelenggarakan pengadministrasian dibidang kesejahteraan sosial;

o. mengumpulkan  dan mengolah   data kesejahteraan  rakyat termasuk data kesejahteraan sosial masyarakat yang meliputi data pendidikan, agama, kemiskinan, kesehatan, dan data kesejahteraan sosial lainnya;

p. melakukan  pendataan dan pencatatan kelahiran dan kematian, nikah, talak, rujuk, cerai di desa;

q. menampilkan data peta situasi/kondisi kesejahteraan sosial di desa, sesuai ketentuan yang berlaku;

r. melaksanakan pembinaan terhadap pemberdayaan kesejahteraan keluarga di tingkat  desa;

s. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyuluhan kesehatan, lingkungan, pengawasan pangan, gizi keluarga dan masyarakat, keluarga berencana, pendidikan, olah raga, pemuda dan pemberdayaan perempuan;

t. memfasilitasi dan melakukan koordinasi pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:

1) layanan gizi untuk balita;

2) pemeriksaan ibu hamil;

3) pemberian makanan tambahan;

4) penyuluhan kesehatan;

5) gerakan hidup bersih dan sehat;

6) penimbangan bayi; dan

7) gerakan sehat untuk lanjut usia.

u. melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

 

BAB VI

PELAKSANA KEWILAYAHAN 

Bagian Kesatu

Umum 

Pasal 14

(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c mempunyai fungsi melaksanakan tugas kewilayahan dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Desa;

(2) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dusun.

Bagian Kedua

Uraian Tugas Kepala Dusun 

Pasal 15

(1) Kepala dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mempunyai tugas antara lain :

a. membantu Kepala Desa di wilayah Dusunnya dalam bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;

b. memfasilitasi program dan kegiatan Desa yang ada di dusun;

c. memfasilitasi pembinaan lembaga RT dan RW;

d. menumbuhkembangkan swadaya dan gotong royong masyarakat;

e. memfasilitasi musyawarah di tingkat dusun dan membawa aspirasi usulan program pembangunan dari tingkat dusun;

f. membantu pencapaian target penerimaan PBB di tingkat dusun;

g. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

(2) Kepala Dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.

BAB VII

   PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN ALIH TUGASPERANGKAT DESA 

Bagian Kesatu

Persyaratan Perangkat Desa 

Pasal  16

(1) Persyaratan Perangkat Desa tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 8); dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Nomor 48).

Bagian Kedua

Pengangkatan Perangkat Desa 

Pasal 17

(1) Apabila terjadi kekosongan perangkat desa, Kepala Desa konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

(2) Kepala Desa membentuk panitia penjaringan, penyaringan dan pengangkatan perangkat desa yang berasal dari perangkat desa.

 

Pasal 18

Tata cara Penjaringan, Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Bagian Ketiga

Mutasi Perangkat Desa 

Pasal 19

(1) Perangkat Desa dapat dimutasi dalam jabatan berbeda dengan mempertimbangkan kinerja;

(2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(3) Pengisian kekosongan jabatan Sekretaris Desa mengikuti ketentuan Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku.

 

BAB VIII

UNSUR STAF PERANGKAT DESA

 

Pasal 20

(1) Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf perangkat desa;

(2) Unsur staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bertugas untuk membantu kepala urusan atau kepala seksi yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa;

(3) Unsur staf perangkat desa berhak mendapat penghasilan dan tambahan penghasilan lainnya yang dibebankan pada APBDesa.

 

BAB IX

PEMBIAYAAN 

Pasal 21

(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sumbernya dapat berasal dari kelompok transfer, kelompok pendapatan asli desa maupun pendapatan lain-lain.

(2) Perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tambahan penghasilan, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

BAB X

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA

 

Pasal 22

Pelantikan Perangkat Desa dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa. 

Pasal 23

(1) Sebelum memangku jabatannya, perangkat desa mengucapkan sumpah/ janji;

(2) Susunan kata-kata sumpah/janji Perangkat Desa adalah sebagai berikut :

“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku perangkat desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan bahwa saya akan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

 

Pasal 24

Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan oleh Kepala Desa dihadiri oleh Camat atau yang mewakili, Ketua BPD dan undangan lainnya.

 

BAB  XI

TATA KERJA

 

Pasal 25

(1) Pelaksanaan fungsi dan wewenang desa, kegiatan administrasi diselenggarakan oleh Sekretariat, kegiatan operasional diselenggarakan oleh pelaksana teknis, dan tugas kewilayahan dilaksanakan oleh  pelaksana kewilayahan;

(2) Sekretaris Desa, kepala urusan, kepala seksi dan kepala dusun dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara berjenjang kepada atasan langsung masing-masing dan wajib melaksanakan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;

(3) Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan kerjasama antar desa.

 

Pasal 26

(1) Dalam hal Kepala Desa berhalangan tidak lebih dari 2 (dua) hari, Kepala Desa menunjuk Sekretaris Desa untuk melaksanakan tugas Kepala Desa;

(2) Dalam hal Sekretaris Desa berhalangan, Kepala Desa dapat menunjuk perangkat desa lainnya sesuai bidang tugasnya atau yang dianggap mampu.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Pada saat Peraturan Desa ini berlaku, maka:

(1) Perangkat Desa yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa tugasnya;

(2) Perangkat Desa yang usianya diatas 42 (empat puluh dua) tahun, tetap melaksanakan tugasnya sampai usia 60 tahun.

(3) Perangkat Desa yang usianya diatas 60 (enam puluh) tahun tetap melaksanan tugasnya sampai masa jabatannya berakhir berdasarkan Keputusan Pengangkatannya.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 29

(1) Peraturan Desa  ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(2) Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sungai Rukam.

Media Digital Desa



© Copyright - Desa Sungai Rukam